Untungnya video viral tersebut sudah diketahui polisi yang langsung ditindaklanjuti.
Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Muhalis kemudian menjelaskan kejadian tersebut terjadi di SMA Negeri 9 Pinrang.
Pelajar laki-laki berinisial SI masih berusia 16 tahun sementara pelajar perempuan berinisial AN usia 15 tahun.
"Keduanya merupakan murid di SMA Negeri 9 Pinrang," kata AKP Muhalis kepada wartawan, Jumat, 13 Mei 2022.
Adapun kronologi aksi kekerasan diawali saat korban AN melihat pelaku dalam keadaan marah. Korban pun berusaha menghindar keluar kelas.
Tetapi, pelaku menghalangi korban dan menyuruh korban duduk. Pada saat korban duduk inilah mendapatkan tamparan tersebut.
"SI ini menampar korban menggunakan telapak tangan kanannya dan mengenai pelipis kiri korban," ujar Muhalis.
Akibatnya korban merasakan sakit pada pelipis dan kepalanya. Pihak sekolah telah melapor ke polisi agar pelaku mendapat pembinaan. ***