Dua Alasan yang Membuat PNS Tidak Mendapatkan Gaji 13 Pada Bulan Juli 2022

- 1 Juni 2022, 11:39 WIB
Alasan yang Membuat PNS Tidak Mendapatkan Gaji ke-13 yang Dicairkan Juli 2022
Alasan yang Membuat PNS Tidak Mendapatkan Gaji ke-13 yang Dicairkan Juli 2022 /Dok. Pribadi

JURNAL MEDAN - Pemerintah akan mencairkan gaji 13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada bulan Juli 2022.

Namun terdapat kriteria dan alasan PNS tidak mendapatkan gaji 13 atau yang dikenal juga sebagai bonus tahunan pemerintah di tahun 2022.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan PNS penerima bonus tahunan gaji 13 merupakan abdi negara berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2022.

Baca Juga: Ini Teks Pidato Lengkap Presiden Jokowi dalam Rangka Peringatan Hari Kelahiran Pancasila 1 Juni 2022

Abdi negara tersebut adalah Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, ASN daerah, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan juga Pejabat Negara.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan gaji 13 ditujukan untuk membantu para abdi negara memenuhi kebutuhan keluarga dan anak-anaknya yang masih sekolah.

Selain itu, gaji ke-13 juga menjadi salah satu faktor pendorong aktivitas perekonomian sehingga proses akselerasi pertumbuhan ekonomi tetap terjaga.

Adapun pencairan gaji ke-13 telah diatur PP No. 16 Tahun 2022 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

Baca Juga: Sinopsis Gangaa 1 Juni 2022: Diam-diam Sagar Beri Uang Kepada Gangaa Untuk Kabur dari Rumah, Ini Alasannya

"Pada 13 April 2022 saya telah menandatangani Peraturan Pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk ASN, TNI, Polri, ASN daerah, Pensiunan, Penerima Pensiun dan pejabat negara," kata Jokowi.

Selain gaji 13, pemerintah juga akan memberikan tunjangan kinerja (Tukin) sebesar 50%.

Tukin diberikan kepada PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Tambahan penghasilan paling banyak 50% bagi instansi pemerintah daerah dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah.

Baca Juga: Raw Scan One Piece 1051 Bahasa Indonesia. Momonosuke Resmi Jadi Shogun dan Yamato Jadi Kru Luffy

Paling cepat, para abdi negara akan menerima gaji ke-13 atau bonus tahunan pada Juli 2022.

Meski demikian, terdapat beberapa ketentuan bagi PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri terkait gaji ke-13 ini.

Berdasarkan Pasal 5 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022, huruf a dan b menjelaskan THR dan Gaji ke-13 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri apabila:

• Sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain; atau

• Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Sinopsis Terpaksa Menikahi Tuan Muda 1 Juni 2022: Kinanti Tanpar Pipi Abhimana, Nayaka Kasihan Sama Nasib Papa

Besaran gaji ke-13 meliputi gaji pokok, ditambah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan umum dengan besarannya sesuai dengan golongan kerja.

Selain itu ada tambahan 50% tunjangan kinerja sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

"Gaji Ketiga Belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juli," demikian bunyi pasal 12 ayat 1.

Gaji ke-13 adalah gaji tambahan yang diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), yang terdiri dari PNS maupun anggota TNI/Polri hingga pensiunan.

Baca Juga: Tes IQ: Asah Otak dan Uji Kecerdasan Anda, Ada Berapa Banyak Angka dalam Gambar

Artikel ini telah tayang di situs Pikiran Rakyat dengan judul: Gaji ke-13 Cair Paling Cepat Juli 2022, Simak Daftar Penerimanya. ***

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah