SAH, Tenaga Honorer Akan Dihapus Tahun Depan, Diganti Outsourcing, Ini Ketentuannya

- 3 Juni 2022, 11:01 WIB
Alasan pemerintah menghapus pegawai honorer pada tahun 2023, honorer dapat menjadi PNS simak syarat berikut ini
Alasan pemerintah menghapus pegawai honorer pada tahun 2023, honorer dapat menjadi PNS simak syarat berikut ini /tangkap layar menpan.go.id/

JURNAL MEDAN – Secara resmi, tenaga Honorer akan dihapus tahun depan dan digantikan Outsourcing, berikut ketentuannya.

Berdasarkan surat edaran penghapusan tenaga honorer di setiap instansi pemerintah akan dimulai selambat lambatny pada 28 November 2023.

Sebagai gantinya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo meminta setiap instansi agar merekrut tenaga alih daya atau outsourcing.

Baca Juga: Inilah 5 Amalan Sunah yang Bisa Dikerjakan Wanita di Hari Jumat

Dimana Outsourcing dari pihak ketiga sebagaimana untuk mengisi posisi tenaga honorer yang bakal dihapus.

Ha ini dengan ketatapan yang bernomor B/185/M.SM.02.03/2022.

Surat edaran itu berisi tentang penghapusan tenaga honorer di seluruh instansi pemerintah yang dimulai awal 28 November 2023.

Baca Juga: Naskah Khutbah Jumat Terbaru Bulan Dzulqaidah, Tema: Pancasila dan Kebhinekaan dalam Al Quran

"Dalam penerapan instansi pemerintah yang membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan dan satuan pengamanan dapat dilakukan melalui tenaga alih daya atau outsourcing oleh pihak ketiga.” Ucap MENPANRB.

Halaman:

Editor: Ahmad Fiqi Purba


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah