Kuasa Hukum Mardani Maming: Kami Belum Menerima Surat Penetapan Sebagai Tersangka KPK

- 20 Juni 2022, 21:12 WIB
Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Mardani Maming saat selesai menjalani pemeriksaan di KPK.
Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Mardani Maming saat selesai menjalani pemeriksaan di KPK. /Pikiran Rakyat/M Rizky Pradila/

JURNAL MEDAN - Kuasa hukum Mardani Maming, Ahmad Irawan, mengatakan kliennya belum menerima surat penetapan sebagai tersangka KPK.

Mardani Maming pada Senin sore 20 Juni 2022 ramai diberitakan oleh banyak media telah menjadi tersangka KPK.

Ahmad Irawan juga mempertanyakan status kliennya yang dijadikan tersangka namun publik lebih dahulu mengetahui ketimbang kliennya.

Baca Juga: Cek Daftar Tanggal Merah, Hari Besar Nasional Bulan Juli 2022: Ada Hari Raya Idul Adha dan Tahun Baru Hijriah

"Kami sampaikan klarifikasi kepada Bpk/Ibu bahwa hingga saat ini kami belum pernah menerima surat penetapan tersangka oleh KPK a.n Bpk Mardani Haji Maming," kata Ahmad Irawan dalam keterangannya, Senin, 20 Juni 2022.

Mardani Maming dikenal sebagai Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sekaligus Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI).

Ia juga pernah menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, periode 2016-2018 dan politikus PDI Perjuangan.

Pemberitaan media menyebutkan Mardani Maming ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Imigrasi dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga: Grace Natalie Tegaskan PSI Tak Akan Dukung Anies Baswedan di Pilpres 2024, Warganet: Kami Ucapkan Bodo Amat

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x