JURNAL MEDAN - Kuasa hukum Mardani Maming, Ahmad Irawan, mengatakan kliennya belum menerima surat penetapan sebagai tersangka KPK.
Mardani Maming pada Senin sore 20 Juni 2022 ramai diberitakan oleh banyak media telah menjadi tersangka KPK.
Ahmad Irawan juga mempertanyakan status kliennya yang dijadikan tersangka namun publik lebih dahulu mengetahui ketimbang kliennya.
"Kami sampaikan klarifikasi kepada Bpk/Ibu bahwa hingga saat ini kami belum pernah menerima surat penetapan tersangka oleh KPK a.n Bpk Mardani Haji Maming," kata Ahmad Irawan dalam keterangannya, Senin, 20 Juni 2022.
Mardani Maming dikenal sebagai Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sekaligus Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI).
Ia juga pernah menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, periode 2016-2018 dan politikus PDI Perjuangan.
Pemberitaan media menyebutkan Mardani Maming ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Imigrasi dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).