Apa Itu MPLS di Lembaga Pendidikan ? Ini Pengertian dan Tujuannya Sesuai Permendikbud

- 5 Juli 2022, 15:15 WIB
Ilustrasi MPLS
Ilustrasi MPLS /kabarlumajang

1. Perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan hanya menjadi hak guru.

2. Dilarang melibatkan siswa senior (kakak kelas) dan/atau alumni sebagai penyelenggara.

Baca Juga: Asyik, Kartu Prakerja Gelombang 35 Telah Dibuka, Begini Syarat dan Cara Daftar

3. Dilakukan di lingkungan sekolah kecuali sekolah tidak memiliki fasilitas yang memadai.

4. Dilarang melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya.

5. Wajib melakukan kegiatan yang bersifat edukatif.

6. Dilarang bersifat perpeloncoan atau tindak kekerasan lainnya.

Baca Juga: Kakak Beradik Peserta Junior MasterChef Indonesia Menangis, Buat Chef Arnold, Juna dan Marinka Sedih

7. Wajib menggunakan seragam dan atribut resmi dari sekolah.

8. Dilarang memberikan tugas kepada siswa baru berupa kegiatan maupun penggunaan atribut yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran siswa.

Halaman:

Editor: Ahmad Fiqi Purba


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x