JURNAL MEDAN - Praktisi hukum Ahmad Irawan menilai gugatan PKS ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Presidential Threshold (PT) 20% tidak akan diterima.
Menurut dia, permohonan PKS sebagai sebuah partai tidak dapat diterima oleh MK karena tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing).
Selain itu, berdasarkan yurisprudensi di MK dan alasan konstitusional bahwa PKS telah ikut dalam proses pembentukan undang-undang di DPR.
"PKS sendiri punya fraksi dan punya anggota di DPR," kata Ahmad Irawan dalam keterangan yang diterima Jurnal Medan, Rabu, 6 Juli 2022.
Di dalam permohonan gugatan PT 20 persen PKS juga menyertakan Ketua Majelis Syuro Salim Segaf Aljufri sebagai Pemohon.
Ahmad Irawan mengatakan posisi PKS dinilai janggal jika diberi kedudukan hukum dalam melakukan pengujian undang-undang.
Karena DPR sebagai institusi memiliki kekuasaan membentuk undang-undang, begitu juga dengan Anggota DPR dari PKS juga memiliki kekuasaan membentuk undang-undang.
Baca Juga: Bacaan Doa Setelah Sholat 5 Waktu Singkat dan Mudah Dihafal