JURNAL MEDAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gagal melakukan jemput paksa terhadap tersangka Mardani H. Maming, Senin, 25 Juli 2022.
Mardani H. Maming, mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan menjadi Tersangka dalam kasus dugaan suap Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Plt. Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri mengatakan KPK melakukan jemput paksa terhadap Mardani H. Maming karena dia dinilai tidak kooperatif.
Sebelumnya, KPK telah melayangkan surat panggilan kepada Mardani H. Maming sebanyak dua kali namun tidak ditanggapi.
"Benar, hari ini tim penyidik melakukan penggeledahan di salah satu apartemen di Jakarta dalam rangka jemput paksa tersangka dugaan korupsi izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu Kalsel," kata Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Senin, 25 Juli 2022.
Mardani H. Maming dijadwalkan diperiksa KPK pada tanggal 14 Juli dan 21 Juli 2022.
Namun, Bendahara Umum PBNU sekaligus Ketua DPD PDIP Kalimantan Selatan itu tidak pernah hadir.