KPK Gagal Jemput Paksa Mardani H. Maming, Saat Penggeledahan di Apartemen, Tersangka Tak Berada di Tempat

- 25 Juli 2022, 19:07 WIB
Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H. Maming.
Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H. Maming. /Dok PBNU/ANTARA

JURNAL MEDAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gagal melakukan jemput paksa terhadap tersangka Mardani H. Maming, Senin, 25 Juli 2022.

Mardani H. Maming, mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan menjadi Tersangka dalam kasus dugaan suap Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Plt. Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri mengatakan KPK melakukan jemput paksa terhadap Mardani H. Maming karena dia dinilai tidak kooperatif. 

Baca Juga: Viral Video Oknum Diduga Pungli di Pemandian Air Panas Berastagi, Netizen: Tolong Pak Menteri Pariwisata

Sebelumnya, KPK telah melayangkan surat panggilan kepada Mardani H. Maming sebanyak dua kali namun tidak ditanggapi.

"Benar, hari ini tim penyidik melakukan penggeledahan di salah satu apartemen di Jakarta dalam rangka jemput paksa tersangka dugaan korupsi izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu Kalsel," kata Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Senin, 25 Juli 2022.

Mardani H. Maming dijadwalkan diperiksa KPK pada tanggal 14 Juli dan 21 Juli 2022.

Namun, Bendahara Umum PBNU sekaligus Ketua DPD PDIP Kalimantan Selatan itu tidak pernah hadir.

Baca Juga: Profil Natanael Siringoringo, Exs Pemain PSMS Medan Penentu Kemenangan Dewa United vs Persis Solo di Liga 1

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x