Kedua kelopak mata Nur mengalami memar dan bengkak, sehingga menyebabkan pandangannya terganggu.
Peristiwan penganiayaan yang dialami Nur terjadi kediaaman mereka di Jalan Mangga, Kelurahan Pantai Johor saat pasangan suami istri sedang bersantai.
Setelah dilaporkan, Petugas Kepolisian langsung menangkap Ahmad dan langsung dijebloskan kepenjara dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.***