MIRIS! Ayah di Medan Cabuli Anak Tiri Berulang Kali Sejak 2019, Perilaku Keji Itu Terungkap Saat Korban.....

- 28 Juli 2022, 10:36 WIB
Ilustrasi Ayah Tiri di Medan Cabuli Anak Tiri Berulangkali Sejak 2019 Hingga 2022
Ilustrasi Ayah Tiri di Medan Cabuli Anak Tiri Berulangkali Sejak 2019 Hingga 2022 /Pixabay/Alexas_Fotos

JURNAL MEDAN - Kasus pencabulan ayah terhadap anak kandungnya di Medan, Sumatera Utara terungkap.

Kasuh pencabulan yang dilakukan seorang ayah ini terungkap setelah selama 2 tahun anaknya dijadikan budak seks.

Kasus pencabulan ini berhasil diungkap oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan.

Baca Juga: TEGA! Seorang Suami di Tanjungbalai Aniaya Istri Hanya Karena Tak Diberi Hotspot Tuk Main Mobile Legend

Hal ini diketahui dari postingan Instagram TKP Medan.

Dalam captionnya dijelaskan bahwa kasus pencabulan ini terungkap saat korban menginap di rumah neneknya.

Saat itu, korban enggan pulan ke rumah orang tuanya.

Saat itulah korban memberanikan diri untuk menceritakan apa yang telah dia alami kepada sang Nenek.

Baca Juga: 3 Cara Agar Hubungan Intim Tidak Membosankan, dokter Boyke: Posisi dan Sensasi Bercinta Perlu Diubah!

Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa didampingi Kanit PPA AKP Mardianta Br Ginting SH MH membenarkan kasus ini.

Ia mengatakan pelaku tak lain adalah ayah tiri dari korban yang masih berumur 16 tahun.

Pelaku kata Teuku Fahtir menikah dengan ibu korban pada tahun 2007.

Berdasarkan pengakuan pelaku kata Teuku Fathir perbuatan keji itu dilakukannya berulang kali sejak tahun 2019 hingga 2022.

Baca Juga: One Piece 1055 Full Raw Scan dan Link Baca Manga, Spoiler Misteri dan Lokasi Pluton Terungkap di Wano

"Pengakuan pelaku, perbuatannya tersebut dilakukan sejak tahun 2019 sampai dengan bulan April 2022,"kata Kompol Teuku Fathir seperti dikutip dari Instagram TKP Medan, Kamis 28 Juli 2022.

Teuku Fathir menambahkan saat ini pelaku telah ditahan di Sat Reskrim Polrestabe Medan.

"Pelaku dijerat dengan Pasal persetubuhan terhadap anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun," tegasnya.

Untuk psikologi terhadap korban, Teuku Fathir menjelaskan pihaknya masih melakukan pemeriksaan.

Baca Juga: GANASNYA PSMS Medan di Edy Rahmayadi Cup 2022 , PSAD Jadi Korban Terakhir, Siapa Lawan di Final?

"Kami Polrestabes Medan akan bekerjasama dengan Instansi terkait untuk berupaya menghilangkan trauma dari pada korban,"pungkasnya.***

Editor: Ahmad Fiqi Purba


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x