Jika PayPal cs Ingin Beroperasi Kembali di Indonesia, Kominfo Beri Syarat, Tinggal Patuhi Aturan yang Ada

- 30 Juli 2022, 21:09 WIB
Netizen Mengamuk Kominfo Blokir PayPal
Netizen Mengamuk Kominfo Blokir PayPal /https://news.bitcoin.com

JURNAL MEDAN - Pemblokiran PayPal cs jadi perbincangan hangat di media sosial dengan tagar Boikot Kementerian Kominfo sekaligus meminta layanan beroperasi kembali karena banyak pengguna.

Situs dan platform seperti PayPal (Aplikasi pembayaran digital), Steam (platform game online), serta Origin (Platform game online) kena pemblokiran dan tak bisa digunakan.

Aturan pemblokiran tertuang dalam dalam PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Baca Juga: Download dan Streaming Anime Ao Ashi Episode 17 Dengan Sub Indo. Berikut Spoiler Selengkapnya

Meskipun sudah melakukan pemblokiran, Kominfo berjanji bahwa upaya blokir di platform Steam, PayPal, dan lainnya bisa dicabut.

Tapi ada syarat yang harus dipenuhi agar platform tersebut bisa beroperasi kembali yaitu mematuhi aturan yang berlaku di Indonesia.

Syarat agar blokir Steam, PayPal, Origin dan lainnya dicabut ini disampaikan oleh Dirjen Aplikasi dan Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan.

Kominfo sebelumnya meminta agar platform tersebut segera melakukan pendaftaran sebelum pukul 23.59 WIB pada Jumat, 29 Juli 2022.

Baca Juga: AFF Respons Surat PSSI Terkait Laga Vietnam vs Thailand, Benarkah Melanggar Fairplay di Piala AFF U-19 2022?

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x