Kemudian Nomor 1 Tahun 2022 (Menteri Ketenagakerjaan) dan Nomor 1 Tahun 2022 (Menteri PAN-RB).
Merujuk dari SKB 3 Menteri tersebut, tanggal merah pada Agustus hanya sehari yaitu pada hari Rabu 17 Agustus 2022.
Namun demikian, bagi kalian yang ingin liburan tetap bisa dengan mengajukan cuti pada Senin dan Selasa.
Baca Juga: 31 Juli 2022 Memperingati Hari Apa, Apakah Ada Peristiwa Penting Didalamnya? Simak Jawabannya Disini
Bagi yang sistem kerjanya Senin-Jumat, jika mengajukan cuti Senin- Selasa berarti ada 5 hari yang bisa dimanfaatkan untuk liburan.
Atau opsi kedua, anda bisa memilih mengajukan cuti setelah 17 Agustus 2022 yakni Kamis dan Jumat.
Jika anda memilih opsi kedua ini berarti ada 4 hari yang bisa dimanfaatkan untuk libur.
Tapi sebaiknya memilih opsi pertama, sebab jika opsi kedua anda akan kelelahan untuk bekerja pada hari Seninnya.
Bagi anda yang sudah tidak bisa bulan Agustus, berikut ini kalender hari libur nasional lengkap sesuai SKB 3 Menteri: