JURNAL MEDAN - Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo memenuhi panggilan penyidik Mabes Polri terkait kasus tewasnya Brigadis J atau Brigadir Joshua, Kamis 4 Agustus 2022.
Irjen Ferdy Sambo tampak hadir ke Mabes Polr di Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dengan pakaian dinas lengkap.
Sebelum masuk ke ruangan penyidik, Irjen Ferdy Sambo memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan.
Dalam keterangannya Irjen Ferdy Sambo mengingatkan masyarakat untuk bersabar.
"Saya harapkan kepada seluruh pihak-pihak dan masyarakat untuk bersabar," kata Irjen Ferdy Sambo di Mabes Polri, Kamis 4 Agustus 2022.
Irjen Ferdy Sambo mengingatkan masyarakat untuk tidak berasumsi terkait peristiwa di rumah dinasnya beberapa waktu lalu.
"Tidak memberikan asumsi persepsi yang menyebabkan simpang siurnya peristiwa di rumah dinas saya," ujarnya.
Pada kesempatan itu, Irjen Ferdy Sambo juga meminta istrinya didoakan agar cepat pulih dari trauma.
"Saya mohon doa agar istri saya segera pulih dari trauma dan anak-anak saya juga bisa melewati kondisi ini," ungkapnya.
Sebelumnya Polisi telah menetapkan Bharada E dalam kasus tewasnya Brigadir J atau Brigadir Joshua.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan Bharada E ditetapkan tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP Junto Pasal 55 dan 56 KUHP.
"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah dianggap untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Andi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu 3 Agustus 2022.
Andi juga membeberkan bahwa Bharada E melepaskan tembakan bukan untuk membela diri.
Meski demikian, Andi tidak menjelaskan secara rinci apa motif dari Bharada E melepaskan tembakan kepada Brigadir J.
"(Bharada E) bukan membela diri," katanya.***