Ucapkan Belasungkawa, Irjen Ferdy Sambo: Semua Itu Terlepas dari Apa yang Dilakukan Joshua Kepada Istri Saya

- 4 Agustus 2022, 15:00 WIB
Irjen Ferdy Sambo Saat Memberikan Keterangan Sebelum Masuk Ruangan Penyidik Mabes Polri, Kamis 4 Agustus 2022.
Irjen Ferdy Sambo Saat Memberikan Keterangan Sebelum Masuk Ruangan Penyidik Mabes Polri, Kamis 4 Agustus 2022. /Tangkapan Layar

JURNAL MEDAN - Eks Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Ferdy Sambo menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Brigadir J atau Brigadir Joshua.

Hal itu diungkapkan Irjen Ferdy Sambo saat memenuhi panggilan penyidik Mabes Polri, Kamis 4 Agustus 2022.

"Saya menyampaikan belasungkawa atas meinggalnya Brigadir Joshua," kata Irjen Ferdy Sambo.

Baca Juga: Kisah Mistis Pendaki Bertemu dengan Naga Emas, Dipelototin Saat Sholat Maghrib di Gunung Merapi Jawa Tengah

Irjen Ferdy Sambo berharap keluarga diberikan kekuatan atas meninggalnya Brigadir J.

"Semoga keluarga diberikan kekuatan," ujarnya.

Meski demikian, Irjen Ferdy Sambo mengatakan ucapan belasungkawa yang dia sampaikan terlepas dari apa yang telah dilakukan Brigadir J kepada istrinya, Putri Chandrawathi.

Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo: Selaku Ciptaan Tuhan Saya Sampaikan Belasungkawa atas Meninggalnya Brigadir Joshua

"Namun semua itu terlepas dari apa yang telah dilakukan saudara Joshua kepada istri dan keluarga saya," ujarnya.

Selanjutnya, Irjen Ferdy Sambo juga berharap kepada seluruh pihak dan masyarakat tidak berspekulasi.

"Saya harapkan kepada seluruh pihak-pihak dan masyarakat untuk bersabar. Tidak memberikan asumsi persepsi yang menyebabkan simpang siurnya peristiwa di rumah dinas saya," ungkapnya.

Baca Juga: Penuhi Panggilan Penyidik Mabes Polri, Irjen Ferdy Sambo Ingatkan Masyarat Sabar dan Tidak Berspekulasi

Sebagai informasi, dalam kasus tewasnya Brigadir J polisi telah menetapkan satu orang tersangka yakni Bharada E.

Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 338 KUHP Junto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang merampas nyawa orang lain, dengan pidana paling lama lima belas tahun penjara.

Penetapan Bharada E sebagai tersangka ini diungkapkan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian.

Baca Juga: Suara Gamelan hingga Nenek Berusia 80 Tahun, Inilah Deretan Sosok Misterius Penguasa Puncak Gunung Salak

"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah dianggap untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Andi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu 3 Agustus 2022.***

Editor: Ahmad Fiqi Purba


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah