Tim Kuasa Hukum kata Burhanuddin berharap lewat pengajuan JC ini keadilan akan didapatkan oleh Bharada E.
Selain itu, Burhanudin juga mengatakan bahwa Bharada E akan terang-terangan membuka seluruh fakta atas dugaan pembunuhan Brigadir J.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bharada E kata Burhanuddin telah memberikan keterangan lebih rinci.
Atas dasar tersebut Burhanuddin menegaskan bahwa kondisi mental Bharada E dalam keadaan baik.
Sebagaimana diketahui, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J dengan pasal 338 Junto Pasal 55 dan Pasal 56 tentang pembunuhan secara bersokongkol.
Selain Bharada E, baru-baru ini Polri juga telah menetapkan satu tersangka baru terkait kematian Brigadir J.
Adapun tersangka baru tersebut adalah ajudan istri Irjen Ferdy Sambo yaitu Brigadir RR atau Brigadir Ricky Rizal.