UPDATE Parpol yang Sudah Mendaftar ke KPU RI Sebagai Calon Peserta Pemilu 2024

- 11 Agustus 2022, 19:04 WIB
Anggota KPU RI Idham Holik saat konferensi pers di Gedung KPU RI, Kamis, 11 Agustus 2022
Anggota KPU RI Idham Holik saat konferensi pers di Gedung KPU RI, Kamis, 11 Agustus 2022 /Arif Rahman/Jurnal Medan

JURNAL MEDAN - Anggota KPU RI Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Idham Holik mengatakan 23 parpol telah mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024 hingga Kamis, 11 Agustus 2022.

Dari 23 parpol tersebut, 17 parpol sudah melakukan pendaftaran dengan status dokumen lengkap dan sedang menjalani tahapan verifikasi administrasi.

"23 parpol telah mendaftar sebagai calon peserta pemilu, 17 dinyatakan dokumen lengkap," kata Idham Holik saat konferensi pers, Kamis, 11 Agustus 2022.

Baca Juga: Partai Buruh Bawa 10 Ribu Massa Long March Daftar Pemilu 2024, KPU RI Terapkan SOP Pendaftaran Seperti Biasa

Parpol yang sudah berstatus dokumen lengkap dan diterbitkan berita acara oleh KPU RI akan melanjutkan ke tahapan verifikasi administrasi.

Untuk tahapan ini, terdapat tiga kategori parpol peserta Pemilu 2024. Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menjelaskan tiga kategori tersebut.

Ketentuan pertama parpol peserta Pemilu 2024 adalah menyerahkan surat pendaftaran dan dokumen persyaratan secara lengkap.

"Hanya satu kategorinya yakni lengkap atau tidak lengkap. Jadi sekarang belum sampai pada penilaian apakah dokumennya sudah benar atau sah, tetapi baru pada tingkat lengkap atau tidak lengkap," kata Hasyim.

Baca Juga: Daftar Pemilu 2024, Partai Buruh Bawa 10 Ribu Massa Long March dari Tugu Tani, Sholat Jumat di Luar Kantor KPU

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x