Putri Candrawati Profil Biodata Terbaru, Lengkap Awal Pertemuan dengan Ferdy Sambo

- 11 Agustus 2022, 19:28 WIB
Putri Candrawati, Ini Profil dan Biodatanya
Putri Candrawati, Ini Profil dan Biodatanya /Tangkap layar Instagram

JURNAL MEDAN - Berikut ini profil dan biodata terbaru Putri Candrwati, istri dari Irjen Ferdy Sambo.

Putri Candrawati turut menjadi sorotan dalam kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di kawan Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Putri Candrawati akhirnya tampil ke publik setelah suaminya, Irjen Ferdy Sambo diamankan ke Mako Brimob, Depok, Jawa Barat.

Baca Juga: TERUNGKAP! Sebelum Brigadir J Ditemukan Tewas, Putri Candrawati Terekam CCTV Berganti Pakaian Dua Kali

Pada saat itu, Putri Candrawati mendatangi Mako Brimob untuk menjenguk Irjen Ferdy Sambo.

Diketahui, ayah Putri Candrawati merupakan asli Bali dan beberapa kali pindah kediaman.

Putri Candrawati kerap pindah kediaman karena sang ayah adalah anggota TNI dengan pangkat Brigjen.

Putri terpaksa harus berpindah pindah tempat untuk mengikuti penugasan sang ayah.

Baca Juga: Putri Candrawati Terlihat Menangis Setelah Aktivitas Brigadir J Tak Lagi Terekam CCTV, Ketahui Pembantaian?

Sebelum dinikahi oleh Ferdy Sambo, Putri berprofesi sebagai dokter gigi.

Setelah resmi menjadi ibu Bhayangkari, Putri memutuskan untuk menemani suami.

Dari informasi yang dihimpun, Ferdy dan Putri bertemu saat bersekolah di SMP N 6 Makassar.

Lantas bagaimana biodata dan profil lengkap Putri Candrwati?

Dilansir JurnalMedan.com dari berbagai sumber, berikut biodata dan profil Putri Candrawati.

Baca Juga: Tren Wanita Pamer Payudara Bohai di TikTok, Konten Kreator Pria Ini Bikin Cosplay Kocak, Netizen: Hati-hati...

Nama lengkap: Putri Chandrawati

Agama: Kristen

Umur: 49 tahun

Anak: 3 orang

Suami: Ferdy Sambo

Baca Juga: Terlihat MENANGIS, Ini Ekspresi Putri Candrawati yang Terekam CCTV Sebelum dan Setelah Pembunuhan Brigadir J

Itulah biodata dan profil Putri Candrawati istri Ferdy Sambo.

Sekedar informasi, Irjen Ferdy Sambo resmi ditetapkan tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J pada 9 Agustus 2022 malam.

Irjen Ferdy Sambo disebutkan terbukti menyuruh Bharada E menembak Brigadir J.

Kemudian Ferdy Sambo melakukan rekayasa seolah terjadi tembak menembak dengan menembakkan senjata milik Brigadir J beberapa kali ke arah dinding.

Baca Juga: Surat Yasin 83 Ayat: Ada Teks Arab dan Latin Untuk Memudahkan Bacaan

Ferdy Sambo disangkakan dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP.***

Editor: Ahmad Fiqi Purba


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah