2. Menegakkan hukum.
3. Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
4. Melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan.
5. Menyelenggarakan segala kegiatan dalam menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalan.
Baca Juga: Profil Faizal Assegaf, yang Sebut Erick Thohir Kelola Dana 300 T PT Taspen, dari Akun IG dan Karir
Itulah tugas dan tanggung jawab Polwan yang perlu diketahui agar tidak menyesal.***