ALHAMDULILLAH, Guru PAUD, SD Hingga SMA Mendapatkankan Tunjangan Sebesar Ini Jika RUU Sisdiknas Disahkan

- 5 September 2022, 21:01 WIB
Ilustrasi Guru Sedang Mengajar
Ilustrasi Guru Sedang Mengajar /ANTARA FOTO/NOVRIAN ARBI

JURNAL MEDAN - Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat khususnya di kalangan guru.

Karena di dalam RUU tersebut tidak ada lagi besaran tunjangan bagi honorer yang beprofesi sebagai guru.

Kemendikbud Ristek pun akhirnya memberikan pernyataan tentang alasan tidak adanya besaran tunjangan bagi guru dalam RUU Sisdiknas.

Dikatakan Kemendikbud Ristek besaran tunjangan guru ditiadakan dikarenakan sudah adanya Undang-undang ASN dan Undang-undang Ketenagakerjaan yang mengatur terkait mekanisme penghasilan yang layak bagi guru.

Baca Juga: Cara Memperkecil Ukuran File PDF Dokumen Pendaftaran PPPK 2022, Penting Untuk Guru Honorer

RUU Sisdiknas resmi di ajukan pemerintah dalam prolegnas prioritas perubahan tahun 2022 kepada DPR RI.

Usulan tersebut disampaikan pada Rapat Kerja Pemerintah dengan Badan Legislasi yang berlangsung pada Rabu 24 Agustus 2022 lalu.

Mendikbud Ristek Nadiem Makarim menyebut, RUU Sisdiknas menjadi kebijakan yang paling berdampak positif bagi kesejahteraan para guru.

Dimana kebijakan tersebut untuk memberikan penghasilan layak bagi semua guru yang merupakan upaya pemerintah menjawab keluhan para guru selama ini.

Halaman:

Editor: Ahmad Fiqi Purba


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x