- Terdaftar aktif dalam peserta jaminan sosial ketenagakerjaan di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022
- Memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta atau tidak melebihi upah minimum yang ditetapkan.
- Bukan penerima bansos lain dari pemerintah, seperti PKH, BPUM, Kartu Prakerja dll.
Perlu diingat, meski karyawan mempunyai di atas Rp3,5 juta, tetapi senilai upah minimum Kabupaten/Kota, maka mereka berhak menerima BLT Subsisi gaji itu.***