Baca Juga: Tolak Kenaikan BBM, Aliansi Mahasiswa Ingatkan Pemerintah Tak Jadikan BLT Sebagai Instrumen Belaka
Perlu diingat, meski karyawan mempunyai di atas Rp3,5 juta, tetapi senilai upah minimum Kabupaten/Kota, maka mereka berhak menerima BLT Subsisi gaji itu.***