Adapun barang bukti yang diamankan dari MAH diantaranya 1 buah SIM card seluler, kemudian 2 unit handphone.
"Kemudian 1 lembar KTP atas nama inisial MAH," katanya.
Sebelumnya dikabarkan bahwa Tim Siber Mabes Polri telah mengamankan seorang pria berinisial MAH (21) di Kabupaten Madiun pada Rabu 14 September 2022 sekitar pukul 18.30 WIB.***