JURNAL MEDAN - Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron membenarkan pihaknya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Mahkamah Agung (MA), Kamis 22 September 2022.
"Benar, KPK hari ini melakukan giat tangkap tangan di Jakarta dan Semarang," kata Nurul Ghufron seperti dikutip dari Antara.
Nurul Ghufron lebih lanjut menjelaskan OTT di Mahkamah Agung berkaitan dengan dugaan kasus maling uang rakyat atau korupsi suap.
"Serta pungutan tidak sah dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung," katanya.
Namun, Nurul Ghufron belum menginformasikan lebih lanjut terkait unsur apa saja yang terjaring OTT.
Saat ini, kata Ghufron, tim KPK masih bekerja untuk meminta keterangan terhadap para pihak yang telah ditangkap.
Baca Juga: BACAAN Lengkap Surat Yasin 83 Ayat Tulisan Arab, Latin Indonesia, dan Fadhilah Baca Malam Jumat
Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang telah ditangkap itu.***