JURNAL MEDAN - Penulis buku Jokowi Undercover Bambang Tri Mulyono mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan dugaan ijazah palsu saat maju capres 2014 dan 2019.
Bambang Tri Mulyono didampingi kuasa hukum Ahmad Khozinudin yang mendaftarkan gugatan dengan nomor perkara:592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Adapun klasifikasi perkara gugatan adalah perbuatan melawan hukum terkait dugaan ijazah palsu yang digunakan dalam Pilpres 2014 dan 2019.
Baca Juga: PSI Temukan 9 Capres Lewat Rembuk Rakyat Online, Ganjar Pranowo Tertinggi, Anies Baswedan Gak Masuk
Selain Jokowi (sebagai tergugat 1), tergugat lainnya adalah KPU (tergugat II), MPR (tergugat III), dan Kemenristekdikti (tergugat IV).
Situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat menampilkan informasi, "Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya."
Kalimat itu terdapat dalam poin pertama petitum penggugat (Bambang Tri) yang menginginkan PN Jakpus menyatakan Jokowi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
PMH Jokowi berupa keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah SD, SMP, dan SMA atas nama Joko Widodo.