Korban Tragedi Kanjuruhan Versi Polri, Total 678 Orang Dengan Rincian 131 Tewas, 547 Luka Berat dan Ringan

- 8 Oktober 2022, 11:38 WIB
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo memberikan keterangan terkait perkembangan penyidikan Tragedi Kanjuruhan
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo memberikan keterangan terkait perkembangan penyidikan Tragedi Kanjuruhan /Zona Surabaya Raya/Anto Hendarwanto

Suko Sutrisno (SS) bertanggung jawab saat kondisi pintu tidak semuanya terbuka. Harusnya, lima menit sebelum pertandingan usai, seluruh pintu sudah dibuka.

Inilah yang menyebabkan penonton berdesak-desakan. Video mengenai pintu keluar stadion tak dibuka banyak beredar di media sosial.

4. Wahyu SS, selaku Kabagops Polres Malang

Menurut Kapolri, Wahyu SS mengetahui adanya aturan FIFA tentang larangan penggunaan gas air mata.

Namun ia tidak berusaha mencegah atau melarang pemakaian gas air mata.

Baca Juga: Jangan Melokalisir Kesalahan di Malang, Presiden Madura United: PSSI Bertanggung Jawab, Pengurus Mundur!

5. AKP Has Darman

Orang ini bertanggung jawab karena memerintahkan anggota Polri melakukan penembakan gas air mata.

6. BSA, Kasat Samapta Polres Malang

Sama dengan tersangka Has Darman, Bambang Sidik Achmadi (BSA) juga memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata.

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah