Anies Baswedan Masih Gerilya Penuhi Syarat Daftar Capres, Tak Mungkin Maju Sebagai Cawapres di Pilpres 2024

- 12 Oktober 2022, 09:59 WIB
Anies Baswedan masih berkomunikasi dengan parpol untuk memenuhi syarat maju sebagai Capres 2024
Anies Baswedan masih berkomunikasi dengan parpol untuk memenuhi syarat maju sebagai Capres 2024 /Twitter @DKIJakarta

Syarat itu tertera dalam Pasal 222 UU no 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang menyatakan:

"Pasangan calon diusulkan partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya."

Saat ini Anies Baswedan baru mendapatkan dukungan dari Nasdem yang memiliki suara 9,05% dari hasil Pemilu 2019.

Anies mengatakan saat ini ia masih berkomunikasi dengan sejumlah partai untuk memenuhi syarat dukungan 20 persen suara parpol parlemen.

Baca Juga: Ada Chemistry Antara AHY dan Anies Baswedan: Demokrat, NasDem, dan PKS Masih Komunikasi Intensif

Adapun prediksi sementara banyak pihak saat ini Anies bakal mendapatkan tambahan dukungan dari Demokrat dan PKS sehingga syarat nyapres terpenuhi.

"Bagaimana 20 persen itu tuntas?," tanya Anies kepada wartawan dalam sebuah wawancara.

Jabatan Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta bakal habis pada 16 Oktober 2022.

Setelah itu mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini bakal fokus menggalang dukungan sebagai capres.

Anies juga memastikan dirinya tidak akan maju sebagai Cawapres di Pilpres 2024.

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah