Fitur Sidalih Diperbaharui, KPU Tingkatkan Layanan Pendataan Pemilih Untuk Pemilu 2024

- 31 Oktober 2022, 10:10 WIB
Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos
Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos /Arif Rahman/Jurnalmedan.com

JURNAL MEDAN - KPU sedang memperbaharui fitur dalam aplikasi Sistem Pendaftaran Pemilih (Sidalih) untuk melakukan pendataan pemilih Pemilu 2024.

Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos mengatakan pembaharuan fitur Sidalih akan berguna untuk meningkatkan layanan pendataan pemilih.

"Sebentar lagi Sidalih akan lebih baik hadir dengan pembaharuan sistem yang mempermudah KPU melayani masyarakat menjaga hak pilihnya," ujar Betty dilansir situs Bawaslu RI, Minggu, 30 Oktober 2022.

Baca Juga: Pengamat: Koalisi Pendukung Anies Baswedan Kesulitan Mencari Cawapres Karena Elektabilitas Minim

Betty kemudian menjelaskan tiga fokus kerja KPU pada Pengembangan dan Perumusan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024.

Pertama, Sinkronisasi DPB. Yaitu, proses sinkronisasi DPT pemilu atau pemilihan terakhir yang telah dimutakhirkan secara berkelanjutan dengan data kependudukan antara KPU dengan Kemendagri sebelum penyerahan DP4.

Kedua, KPU siapkan Harmonisasi Dalam dan Luar Negeri, Betty menerangkan Harmonisasi sebagai pelaksanaan pemutakhiran data dan penyusunan daftar Pemilih di dalam dan luar negeri.

"Terakhir, Lokasi Khusus yaitu Mengakomodir hak pilih semua Pemilih yang dipastikan tidak berada di wilayah domisili administrasinya pada saat hari pemungutan suara," kata Betty saat menjadi narasumber Rakornas Partisipasi Masyarakat dan Persiapan Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih, Minggu, 30 Oktober 2022.

Baca Juga: KPU Pangkep Verifikasi Faktual Dengan Mendatangi 25 Pulau di Wilayah Terluar

Adapun dasar hukum terkait pendataan dan pemukhtahiran data pemilu antara lain: Undang-Undang 7 Tahun 2017 Pemilihan Umum dan Undang-Undang 19 Tahun 2016 Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kemudian Undang-Undang 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, Perpres 95 Tahun 2018 Sistem Pemerintahan Berbasis Eletronik.

Kemudian PKPU No.6 Tahun 2021, Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, dan PKPU No.5 Tahun 2021 Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Eletronik KPU.

Direktorat Jenderal Kependudukan Dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Ditjen Dukcapil Kemendagri) Erikson P. Manihuruk mendukung pemanfaatan data kependudukan kepada Bawaslu berbasis sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK).

Baca Juga: KPU: Rantis Maung Bikinan Pindad Bisa Gantikan Gerobak Sapi Untuk Distribusi Logistik Pemilu 2024

SIAK, kata dia, juga sudah diperbaharui dengan fitur-fitur tambahan.

Khusus dukungan kepada penyelenggara pemilu, SIAK bisa membantu data penduduk yang termasuk dalam daftar pemilih.

Dengan demikian, Bawaslu juga menerima manfaat untuk menggunakan aplikasi SIAK.

"Integrasi SIAK dengan data digital akan membantu Bawaslu melaksanakan pengawasan data pemilih," ujarnya.***

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah