Rincian Kalender 2023 Lengkap dengan Tanggal Merah, Ada 16 Libur Nasional dan 8 Cuti Bersama, Cek Detailnya!

- 2 November 2022, 21:04 WIB
Ilustrasi Kalender 2023 lengkap dengan tanggal merah
Ilustrasi Kalender 2023 lengkap dengan tanggal merah /Freepik

JURNAL MEDAN - Simak dalam artikel ini kalender 2023 lengkap dengan tanggal merah, libur nasional hingga cuti bersama.

Pemerintah telah merilis kalender 2023 lewat surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas.

 

Adapun kalender 2023 yang telah ditandangani SKB tiga menteri yang tertuang dalam surat bernomor 1066 tahun 2022, nomor 3 tahun 2022, dan nomor 3 tahun 2022 tersebut telah diumumkan oleh Menteri Menko PMK Muhadjir Effendy di Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Selasa 11 Oktober 2022 lalu.

Baca Juga: Contoh Naskah Khutbah Gerhana Bulan, Tema Bukti Allah Meperlihatkan Tanda Tanda Kebesaran dan Kekuasaan-Nya

"Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023. Kesepakatan tersebut tertuang dalam surat keputusan bersama," kata Muhadjir, dikutip dari tayangan YouTube Kemenko PMK.

Pada tahun 2023 terdapat 16 hari libur nasional pada 2023. Sementara cuti bersama ada 8 hari.

Berikut ini kalender 2023 lengkap dengan tanggal merah dan cuti besama selengkapnya:

Januari 2023

Halaman:

Editor: Ahmad Fiqi Purba


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x