Audiensi dengan FISIP UNPAD, KPU Ajak Mahasiswa Jadi Anggota KPPS di Pemilu 2024 Melalui MBKM

- 26 November 2022, 09:01 WIB
Ilustrasi: mahasiswa diajak untuk ikut jadi KPPS di Pemilu 2024
Ilustrasi: mahasiswa diajak untuk ikut jadi KPPS di Pemilu 2024 /Manaf Muhammad

Baca Juga: Cerita Stephanie, Mahasiswi DKV Juara Lomba Maskot Pemilu 2024, Jalak Bali Hingga Karakter Sura dan Sulu

Mahasiswa secara otomatis harus sudah berada di domisili asalnya untuk menjadi anggota KPPS.

"Kalau jadi anggota KPPS tidak perlu urus pindah memilih, karena pada hari H, Anda jadi anggota KPPS di kampung masing-masing," tambah Hasyim.

Mahasiswa dan santri pondok pesantren yang sekiranya tidak bertempat tinggal di wilayah pendidikannya berlangsung, harus mengurus pindah memilih untuk menggunakan hak pilihnya pada 14 Februari 2024 mendatang di Tempat Pemungutan Suara (TPS) sekitar kampus atau pondok pesantrennya.

Pindah memilih ini sebagaimana aturan undang-undang paling lambat 7 hari sebelum hari pemungutan suara atau 7 Februari 2024.

Baca Juga: Kepincut Filosofi Der Panzer, Anggota KPU RI August Mellasz Jagokan Jerman Juara Piala Dunia 2022

"Prosedurnya satu harus urus pindah memilih, disampaikan kepada PPS di tingkat desa/kelurahan di TPS yang dituju, mau nyoblos di mana, diurus 7 hari sebelum hari pemungutan suara," kata Hasyim.

Deputi Bidang Dukungan Teknis KPU Eberta Kawima menyampaikan perlunya mahasiswa sebagai agen untuk kepemiluan.

Untuk itu, Wima mendorong mahasiswa berkontribusi menjadi penyelenggara pemilu melalui anggota KPPS.

"KPU ingin melatih secara implementatif teman-teman mahasiswa menjadi KPPS," kata Wima.

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah