Duh, Anggota DPRD Pandeglang Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Peristiwa Terjadi Delapan Bulan Lalu

- 3 Desember 2022, 16:06 WIB
Ilustrasi pencabulan terhadap wanita
Ilustrasi pencabulan terhadap wanita /Pxhere

JURNAL MEDAN - Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pandeglang, Banten, inisial Y ditetapkan sebagai tersangka pencabulan oleh Polres Pandeglang.

Laporan terkait pencabulan oleh anggota DPRD Pandeglang dibuat sejak November 2022 namun terduga pelaku menjadi tersangka pada Sabtu 3 Desember 2022.

Peristiwa dugaan pencabulan dan pelecehan seksual terhadap korban dilakukan 8 bulan sebelumnya, tepatnya pada tanggal 21 April 2022.

Baca Juga: Dilatih Polda Metro Jaya, KPU RI Didik Pamdal Jadi Pasukan Jagat Saksana Antisipasi Kericuhan Pemilu 2024

Ibu korban mengatakan anaknya dilecehkan secara seksual ketika korban sedang mengantarkan makanan ke rumah pelaku Y.

"(Pelaku) mengusap ke dada (korban), 'Sehat-sehat ya'. Anak saya ketakutan tuh karena menyentuh bagian badan yang sensitif," kata sang ibu dalam keterangan, Selasa 22, November 2022.

Pelaku tak berhenti sampai di situ. Ibu korban mengatakan si pelaku Y masih berupaya melecehkan anaknya dengan perbuatan cabul lainnya.

"Sudah ketakutan, anak saya langsung pulang ngambil sendal. Pas jongkok ngebenerin sendal, cepat-cepat pulang, sudah jongkok mau berdiri, dari belakang masuklah tangan terus diremas," kata ibu korban.

Baca Juga: Nonton Download Series Wednesday Full Episode 1 – 8 Lengkap Sub Indo. Streaming Gratis di Loklok dan Netflix

Sang ibu mengatakan sangat serius menanggapi perlakuan tak senonoh kepada korban yang langsung menjalani visum untuk melaporkan kejadian ini ke polisi.

Anggota DPRD Pandeglang inisial Y menjadi tersangka, setelah kepolisian setempat merampungkan gelar perkara terkait kasus dugaan pelecehan seksual tersebut.

Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton mengatakan pelaku menjadi tersangka berdasarkan saksi-saksi, surat keterangan ahli, bukti petunjuk, serta barang bukti tindak pidana yang sudah memenuhi syarat.

"Dengan hasil gelar perkara, perkara tersebut dapat dipersangkakan terhadap saudara Y sebagai tersangka," kata AKP Shilton dilansir Pikiran Rakyat, Sabtu, 3 Desember 2022.

Baca Juga: 15 Twibbon Hari Disabilitas Internasional 2022 untuk Profil Media Sosial

Penetapan tersangka sekaligus melalui surat panggilan kepada Y. Pelaku akan dijerat pasal 289 KUHP dan atau 281 KUHP.

"Kalau untuk pemanggilannya itu langsung kita kirim hari ini ya. Paling nggak Selasa sudah harus hadir, tiga hari jaraknya dari surat pemanggilan," kata AKP Shilton.

Surat penetapan tersangka juga sudah dikirimkan sekaligus surat pemanggilan untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Sebelumnya, Wakapolres Pandeglang Kompol Andi Suwandi membenarkan terduga pelaku berinisial Y sebagai anggota DPRD Pandeglang.***

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x