Ia juga meminta Bawaslu untuk secara aktif melakukan sosialisasi kepada peserta pemilu dalam rangka meminimalisasi pelanggaran dan penyelewengan terkait dana kampanye ini.
Selanjutnya komitmen penyelenggara pemilu untuk terus berupaya mencegah terjadinya pelanggaran-pelanggaran, mulai dari tahapan kampanye, masa tenang, hingga saat penyelenggaraan pemilu.
"Pasalnya, pihak penyelenggara pemilu harus terus memastikan pemilu di Indonesia adalah pemilu yang berintegritas," ujar dia.
Pernyataan tersebut merupakan tanggapan Bamsoet terkait PPATK yang mengungkap tujuh modus pelanggaran aturan pengumpulan dana kampanye yang kerap dilakukan kontestan pemilu.
Baca Juga: Akses Video di Indonesia Meningkat Saat Bulan Ramadan, Orang-orang Butuh Konten Promosi dan Belanja
Salah satunya, menerima dana sumbangan melalui rekening pribadi, bukan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK).***