"Selama 37 hari kerja pada periode 1 Desember 2022 sampai 20 Januari 2023, rata-rata kegiatan verifikasi yang telah kami lakukan sebanyak dua kegiatan setiap pekan," ujar Heddy dalam keterangan pers, Kamis, 26 Januari 2023.
Bersamaan dengan waktu tersebut, DKPP juga menyidangkan perkara-perkara dugaan pelanggaran KEPP yang telah memenuhi persyaratan materiil.
"Selain itu, kami juga tetap menerima dan memberikan pelayanan terhadap aduan baru yang secara terus-menerus masuk dalam setiap harinya," jelas Heddy.
DKPP, kata dia, melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagaimana diamanatkan Pasal 159 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Heddy menjamin seluruh Anggota DKPP tidak pernah menganaktirikan, memilih-milih, atau memprioritaskan aduan yang masuk.
Menurut dia, semua aduan harus diproses dengan mekanisme atau prosedur yang berlaku.
Misalnya, terkait aduan yang disampaikan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih pada 21 Desember 2023.
Heddy menjelaskan, aduan tersebut telah ditindaklanjuti DKPP sebagaimana prosedur yang berlaku.