Baca Juga: SEPAKAT! Muhammadiyah dan PBNU Tegaskan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 Berjalan Aman dan Damai
Kerja sama dilakukan dengan perjanjian berbentuk MoU, nota kesepakatan Aksi (Memorandum of Action/MoA), maupun perjanjian kerja sama (PKS sebagai kerja sama lanjutan).
Sementara itu, Kominfo mempunyai kewenangan melalui teknologi mesin pengatif konten negatif bernama mesin AIS.
AIS mampu mengklasifikasi jutaan tautan yang terdeteksi mengandung konten negatif.
AIS bekerja melalui patroli rutin 24 jam sehari untuk mengawasi dan mencari konten-konten negatif terkait pemilu dan pemilihan yang ada di internet.
Selain itu, Bawaslu dan Kominfo membuka laporan yang datang dari masyarakat melalui berbagai kanal
Direktur Jendral Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kominfo, Semuel Abrijani Pengerapan mengungkapkan kerja sama terkait pengawasan konten kepemiluan ini sudah berlangsung dalam setiap pemilu dan pemilihan.
"Dulu dilakukan kerja sama untuk Pemilu 2019 dan Pilkada 2020. MoU dibatasi periodisasi. Setelah ada kerja sama, nantinya tim Bawaslu nantinya akan ikut berkantor di kantor kami melakukan pengawasan," ujarnya.***