JURNAL MEDAN - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) memperingatkan kepada seluruh ASN agar bersikap netral menjelang Pemilu 2024 mendatang.
Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai peraturan Perundang-undangan dilarang terlibat politik praktis sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5/2014 dan UU 7/2017 Tentang Pemilu.
"Dan tentu saja kalau mereka melanggar, ada yang ringan sedang, ada yang berat," kata Ketua KASN, Agus Pramusinto di Media Center Bawaslu, Selasa, 31 Januari 2023.
Baca Juga: Jangan Asal Sebut, Ini Arti Body Count Sebenarnya, Kata Kata yang Viral di TikTok, Apa Maknanya?
Agus mengatakan terdapat deretan sanksi kepada para ASN, terdiri dari sanksi moral berupa teguran hingga sanksi berat yakni pemberhentian.
"Kalau ringan ia mungkin harus punya konsekuensi apa, kalau sedang ia enggak boleh promosi, kalau berat, ia harus berhenti jadi PNS," jelas dia.
Agus sudah banyak contoh ASN yang diberikan teguran bahkan diberhentikan. Karena netralitas adalah persoalan serius.
"Ini adalah persoalan pelanggaran netralitas ASN adalah persoalan serius. Termasuk dalam catatan kami ya ada yang melanggar dan diberhentikan jadi PNS juga ada,” ujar dia.