"Dan fakta tren media sosial hari ini paling efektif adalah TikTok. Ke depan semua orang pasti akan kampanye di TikTok," kata Alwan.
Sedangkan pendekatan hukum di Indonesia adalah jika segala sesuatunya tidak diatur, maka semua itu diasumsikan boleh atau diizinkan.
"Dan TikTok tidak diatur di PKPU sebagai salah satu media yang diperbolehkan kampanye. Pertanyaannya, kalau tidak diatur di PKPU, maka bisa saja kan tidak boleh," ujarnya lagi.
Staf Tenaga Ahli Bawaslu RI Bachtiar Baetal mengatakan pihaknya telah mengidentifikasi setidaknya 18 potensi dan isu krusial yang mungkin muncul pada kampanye.
Termasuk diantaranya kampanye di media sosial. Saat ini Bawaslu masih terus melakukan pengkajian terkait medsos.
"Karena regulasi yang mengatur medsos itu sangat kecil. Bahkan hampir tidak ada," kata Bachtiar.
Sementara konsep kampanye di media sosial terus mengalami pergerakan dan perkembangan.
Apakah konten-konten yang diproduksi itu melakukan kampanye atau sosialisasi?