Kapolda Metro Geram Aksi Premanisme Debt Collector, Dua Pelaku Dibekuk, Kasus Clara Shinta Jadi Pelajaran

- 23 Februari 2023, 13:00 WIB
Bernyali Tinggi! Tampang Oknum Debt Collector Bentak Polisi saat Tarik Mobil TikToker Clara Shinta yang Kini Diburu
Bernyali Tinggi! Tampang Oknum Debt Collector Bentak Polisi saat Tarik Mobil TikToker Clara Shinta yang Kini Diburu /istimewa/

"Akan segera kami rilis," kata Hengki pada Rabu malam.

Peristiwa yang disoroti Kapolda Fadil Imran ini bermula lewat video viral pada kasus penarikan mobil secara paksa yang dialami oleh selebgram TikTok Clara Shinta yang diunggah salah satunya akun Instagram @wargajakarta.id.

Dalam video berdurasi dua menit 30 detik tersebut terlihat Clara Shinta bersama seorang petugas Bhabinkamtibmas (Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) Aiptu Evin dibentak dan dimaki oleh sejumlah "debt collector" karena tidak mau mengikuti arahan petugas.

Baca Juga: Mengenal Lebih Dekat Game Atomic Heart: Sensasi Bermain yang Berbeda dari Game Tembak-tembakan Lainnya

Polisi pun serius menanggapi kasus ini. Sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan kasus tersebut terus didalami oleh pihaknya.

"Penyidik masih bekerja, kita tunggu bagaimana perkembangan terkait dengan laporan yang masuk di Polda Metro Jaya, kita tunggu hasilnya nanti. Yang jelas, kasus tersebut ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum)," katanya saat dihubungi di Jakarta, Rabu.

Clara Shinta juga telah melaporkan peristiwa penarikan mobil secara paksa oleh sejumlah "debt collector" ke Polda Metro Jaya, Senin 20 Februari 2023.

Dalam kronologinya Clara Shinta menjelaskan kasusnya berawal, pada saat sopir keluarganya dihampiri oleh sejumlah penagih utang ketika tiba di parkiran apartemen yang dihuninya di Jakarta Selatan pada 8 Februari 2023.

Baca Juga: Cantik dan Elegan, Begini Potret Romantis Nong Poy dan Oak Phakwa Hongyok Jalani Upacara Jelang Pernikahan

​​​​​​​Lalu penagih utang tersebut langsung merampas kunci mobil dengan alasan pemilik kendaraan menunggak pembayaran cicilan.

Padahal, menurut Clara mobil tersebut dia beli dengan tunai.

Belakangan diketahui ternyata BPKB mobil tersebut digadaikan oleh mantan suaminya untuk sebagai jaminan pinjaman sejumlah uang.

Laporan tersebut telah teregistrasi dengan nomor LP/B/954/II/2023/SPKT/ Polda Metro Jaya tertanggal 20 Februari 2023, terlapor disangkakan Pasal 365, 368 dan 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).*** 

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x