Bukan AGH, Ini Sosok yang Rekam Penganiayaan Mario Dandy Terhadap David, Korban Disuruh Push Up 50 Kali

- 26 Februari 2023, 09:10 WIB
Tersangka penganiayaan, Mario Dandy Satrio.
Tersangka penganiayaan, Mario Dandy Satrio. /Instagram @terang_media

JURNAL MEDAN - Video penganiayaan Mario Dandy Satrio terhadap David Latumahina viral di media sosial. Dandy terlihat secara brutal melakukan tindakan keji terhadap David.

Sebelumnya, pacar Mario AGH disebut-sebut merekam video viral tersebut. Namun, ternayata bukan remaja 15 tahun tersebut pelakunya.

Ternyata rekan Mario, Shane Lukas yang merekam kejadian tersebut atas perintah dari Dandy. Shane juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Siapa AGH, Diduga 'Kompor' yang Bikin Mario Dandy Tega Hajar David Hingga Koma

"Setelah sampai di lokasi, S bertanya kepada MDS apa yang akan dilakukan, kemudian MDS menyuruhnya merekam video menggunakan hape miliknya," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat.

Kemudian, Ade Ary menjelaskan, MDS menyuruh korban untuk mengambil posisi "push up" sambil tersangka S melakukan perekaman video.

Lalu, tersangka MDS menyuruh korban D "push up" 50 kali. Namun karena korban tidak kuat dan hanya sanggup 20 kali, korban disuruh sikap tobat oleh tersangka MDS.

Namun korban menyampaikan tidak bisa. Akhirnya tersangka MDS meminta tersangka S untuk mencontohkan sikap tobat (sujud dengan lutut, kepala sebagai tumpuan dan tangan kaki seperti istirahat di pinggang).

Baca Juga: 7 Dampak Sosok Gadis Inisial AGH Jadi 'Kompor', Mario Dandy Dipenjara Hingga Pemasukan Negara Berkurang

"Kemudian berdasarkan kamera pengawas (CCTV), analisis telepon genggam dan keterangan para saksi telah terjadi kekerasan terhadap D dalam posisi 'sikap tobat' tersebut," katanya.

Ade Ary merinci kekerasan itu dilakukan tersangka MDS dengan menginjak kepala, menendang perut dan memukul kepala ketika korban pada posisi tersebut yang direkam S.

Tak lama setelah itu, orang tua teman D yang mengetahui penganiayaan tersebut langsung menolong korban dan akhirnya menghubungi petugas keamanan untuk dibawa ke Rumah Sakit Medika Pertama Hijau.

"Kemudian satpam menghubungi Polsek Pesanggrahan sehingga mengamankan dua tersangka dan saksi AG," katanya.

Baca Juga: Sosok Gadis Inisial AGH, Wanita Pemicu Penganiayaan Mario Dandy Terhadap David, Cuma Gara-gara Cinta Remaja

Kepolisian telah menetapkan MDS dan S menjadi tersangka dan ditahan atas kasus dugaan kekerasan terhadap korban tersebut.

Kemudian berdasarkan dua alat bukti yang disita pihak Kepolisian, tersangka disangkakan melakukan tindakan membiarkan adanya kekerasan terhadap D.

Atas perbuatannya, tersangka S terjerat Pasal 76C Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku diancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

Penganiayaan terjadi pada Senin (20/2) malam pukul 20.30 WIB. Kepolisian telah meminta keterangan lima saksi, yakni SL, R, M, AGH dan paman korban.

Baca Juga: Angie Harus Tereleminasi, Ini Hasil MasterChef Indonesia S10 Hari Ini. 7 Peserta Berlanjut di MCI Season 10

Kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti dua telepon genggam, sepasang sepatu milik tersangka, pakaian korban dan satu unit kendaraan mobil bermerek Rubicon berikut pelat nomor polisi serta STNK.*** 

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x