DPR Sahkan Perppu Pemilu Menjadi UU, Begini Penjelasan Mendagri Tito Karnavian

- 4 April 2023, 23:07 WIB
Mendagri Tito Karnavian dengan Ketua DPR RI Puan Maharani/Humas Kemendagri
Mendagri Tito Karnavian dengan Ketua DPR RI Puan Maharani/Humas Kemendagri /

JURNAL MEDAN - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau Perppu Pemilu menjadi UU.

Pengesahan tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Selasa, 4 April 2023.

Mendagri Tito Karnavian mewakili Presiden mengatakan, penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perppu Pemilu menjadi UU merupakan bentuk komitmen DPR RI dan pemerintah untuk memberikan kepastian hukum dan dukungan pelaksanaan tahapan pemilu.

Baca Juga: Full Raw Scan Spoiler One Piece 1080 Reddit: Garp Hancurkan Pulau Beehive, Duel SWORD vs Kurohige Pirates

Terlebih, kata dia, khususnya terhadap empat Daerah Otonom Baru (DOB) di Papua dan Papua Barat.

"Sekaligus menjadi payung hukum bagi seluruh pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan dan pelaksanaan tahapan Pemilu Tahun 2024 agar dapat berjalan lancar, sukses, dan demokratis," katanya.

Atas nama pemerintah, Mendagri menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada berbagai pihak yang terlibat, khususnya pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI yang telah bekerja dengan efektif atas pengesahan ini.

Meskipun terdapat dinamika dalam proses pembahasan, tetapi semua perbedaan mencapai titik kesepakatan.

Baca Juga: Full Spoiler One Piece 1080 Reddit: Power Haki GARP Ditampilkan, Sengit Duel SWORD vs Blackbeard Pirates

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x