5. Anak sekolah jenjang SMA/sederajat Rp2 juta setahun atau Rp500.000 per tahap.
6. Anak sekolah SMP/sederajat Rp1,5 juta setahun atau Rp375.000 per tahap.
Untuk bisa terdaftar di DTKS sebagai penerima PKH 2023 dan memperoleh bansos di atas, masyarakat bisa mendaftar dengan dua cara.
Masyarakat bisa mendaftar secara manual ke petugas desa setempat dengan mengumpulkan berbagai syarat.
Baca Juga: TP PKK Pusat Target Penurunan Angka Stunting di Indonesia Lewat Kerja Sama dengan Bapanas
Kemudian pendaftaran bansos PKH ini juga bisa dilakukan masyarakat secara mandiri lewat online menggunakan HP di aplikasi Cek Bansos.***