CPNS Sebentar Lagi Dibuka, Yuk Simak Cara dan Syarat Mendapatkan SKCK

16 Mei 2021, 17:15 WIB
kuitansi pembayaran pembuatan SKCK /Pikiran-Rakyat.com/

JURNAL MEDAN -  Salah satu syarat kelengkapan berkas yang utama untuk mengikuti tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) pada tanggal 31 Mei - 21 Juni 2021 adalah memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Kebanyakan para peserta CPNS dalam pembuatan SKCK selalu dadakan, atau memilih membuat jelang masa akhir pendaftaran berlaku.

Alangkah baiknya para peserta CPNS membuat SKCK jauh sebelum pendaftaran dibuka oleh pihak Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN).

Baca Juga: Jadwal Lengkap Pendaftaran CPNS 2021, Dibuka Tanggal 31 Mei. Yuk Segera Daftar, Jangan Ketinggalan,

SKCK berisi tentang catatan sipil terkait pernah atau tidaknya seseorang melakukan tindak kriminal dan kejahatan. Pembuatan SKCK bisa dilakukan di tingkat Polsek hingga tingkat Polres sesuai peruntukannya dan domisili tempat tinggal peserta.

Kini, pembuatan SKCK bisa dilakukan secara online. Kebanyakan warga saat ini lebih suka datang langsung ke Polsek atau Polres karena bisa mendapatkan SKCK dihari itu juga.

Wajib diketahui juga, dalam pembuatan SKCK dikenai biaya senilai Rp30 ribu sesuai aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 66 Tahun 2016.

Berikut adalah Syarat pembuatan SKCK bagi WNI (Warga Negara Indonesia):

Baca Juga: Catat, Ini Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2021

• Fotokopi KTP

• Foto berdiri dengan menunjukan KTP asli

• Fotokopi Paspor

• Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

• Fotokopi Akte Lahir kelahiran

• Fotokopi Ijazah

• Fotokopi kartu identitas lain bila Anda belum memenuhi syarat mendapatkan KTP.

• Pas foto warna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) rangkap.

Baca Juga: Hamza Choudhury dan Wesley Fofana Kibarkan Bendera Palestina Ketika Selebrasi Leicester City Juara Piala FA

• Latar belakang pas foto berwarna merah.

• Berpakaian sopan, tampak muka.

• Bagi pemohon berkerudung, pasfoto wajib tampak muka secara utuh.

Berikut Pembuatan SKCK Bagi Warga Negara Asing (WNA)

• Membawa surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan dan bertanggung jawab pada WNA tersebut.

• Fotokopi KTP asal negaranya

Baca Juga: 10 Kutipan Cinta Menggambarkan Kerinduan dan Patah Hati Kepada Seorang Kekasih

• Fotokopi Surat Nikah apabila sponsor dari suami atau istri WNI.

• Fotokopi Paspor.

• Fotokopi KITA atau KITAP.

• Fotokopi IMTA dari Kemenaker RI.

• Fotokopi STM dari Kepolisian.

• Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) rangkap .

• Latar belakang pas foto berwarna kuning

Baca Juga: Aldi Taher Naik Pitam Dihujat Netizen karena Konflik dengan Deddy Corbuzier: Bacot Doang

• Berpakaian sopan.

• Tampak muka.

• Jika pemohon berkerudung, pas foto harus tampak muka secara utuh. ***

Editor: Arif Rahman

Tags

Terkini

Terpopuler