Keluh Kesah Guru Honorer di Medan, 'Kami Dibayar Rp300 Ribu Perbulan, Itu Pun Sering Telat'

- 8 Februari 2021, 07:10 WIB
Ilustrasi guru honorer. Komisi X DPR membentuk Panja untuk mengawal pengangkatan Guru Honorer menjadi ASN melalui PPPK 2021. /ANTARA/Irwansyah Putra
Ilustrasi guru honorer. Komisi X DPR membentuk Panja untuk mengawal pengangkatan Guru Honorer menjadi ASN melalui PPPK 2021. /ANTARA/Irwansyah Putra /IRWANSYAH PUTRA/ANTARA FOTO

Baca Juga: IPI: Elektabilitas AHY dalam Kontestasi Pilpres 2024 Masih Diatas Moeldoko

Yahdi mengatakan tegas bukan berarti guru dapat berlaku sewenang-wenang kepada muridnya.

Menurut dia, jika generasi bangsa terlalu dimanja dan dibiarkan terbiasa hidup enak, tentu generasi yang dihasilkan lembek.

Inilah yang dapat merusak kualitas generasi bangsa untuk masa yang akan datang.

Jika guru berlepas tangan terhadap perbuatan salah yang dilakukan murid, maka ini adalah petaka besar.

Baca Juga: Sujiwo Tedjo Sampaikan Pesan ke Ganjar Pranowo soal Banjir Jawa Tengah: Maaf Gak Bisa Bilang 'Ikut Prihatin'

Sebaliknya jika para guru mengambil sikap atas tindakan dan kesalahan yang dilakukan murid, tentu ini hal wajar selama hukuman itu bersifat mendidik dan mengajarkan pelajaran hidup.

Sebelum terlambat, mari sama-sama berfikir dengan jernih. Gunakan hati nurani, hargai guru karena berkah ilmu yang diajarkan akan membawa kebaikan di negeri ini

Sebaliknya kemurkaan guru dapat menjadi malapetaka dalam kehidupan yang dampaknya dirasakan bersama-sama. ***

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah