JURNAL MEDAN - Salah satu tradisi unik ada di Kepulauan Trobriander, Papua Nugini. Masyarakat yang tinggal di wilayah Laut Solomon ini justru mengizinkan anak-anak usai 6-8 tahun untuk berhubungan seksual.
Kepulauan Trobriander atau yang lebih dikenal sebagai Kepulauan Kiriwina, berada di wilayah Timur Papua Nugini.
Bagi masyarakat setempat, anak-anak yang berusia di bawah 10 tahun diizinkan untuk melakukan hubungan seksual dengan lawan jenisnya.
Baca Juga: Preview Drama Turki Zalim 24 Maret 2021: Seniz Berniat Melenyapkan Kandungan Ceren
Batas usia bagi anak laki-laki yang diizinkan berhubungan seksual adalah sejak usia 8-12 tahun. Sedangan anak perempuan diperbolehkan berhubungan seksual di usia 6-8 tahun.
Namun, sebelum anak-anak tersebut melakukan hubungan seksual, anak-anak perempuan khususnya akan diberikan pelatihan dan pendidikan seksual oleh para orang tua. Salah satunya bagaimana cara menggoda laki-laki sejak dini.
Lihat postingan ini di Instagram