Catat! Ini Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama April Hingga Desember 2021

- 2 April 2021, 11:16 WIB
Catat! Ini Daftar Hari Libur Nasional April Hingga Desember 2021
Catat! Ini Daftar Hari Libur Nasional April Hingga Desember 2021 /jurnalmedan.com/pixabay/tigerlily713

Adapun syarat untuk memperoleh izin bepergian ke luar daerah wajib memperhatikan empat hal, yaitu:

1. Peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

2. Peraturan dan/atau kebijakan Pemerintah Daerah asal dan daerah tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang.

3. Kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

4. Protokol kesehatan yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan.

Baca Juga: Dipuji Anies Baswedan, Ini Daftar Karya Abah Adam alias King Lek, yang Pensiun dari Pemprov DKI Jakarta

"Pegawai ASN wajib melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) serta menerapkan 5M+3T," jelas SE tersebut.

Penerapan 5M yaitu menggunakan masker dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilitas. Sementara langkah pencegahan lainnya adalah 3 T (Testing, Tracing, Treatment.

ASN yang melanggar ketentuan, akan diberikan hukuman disiplin sesuai dengan PP No. 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. ***

Halaman:

Editor: Ahmad Fiqi Purba


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x