Cara Membuat Tanda Tangan Elektronik Rekomendasi Resmi Kemenkominfo

- 21 Juli 2021, 22:28 WIB
Tangkapan layar Tanda Tangan Elektronik
Tangkapan layar Tanda Tangan Elektronik /blog.privy.id

JURNAL MEDAN - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) membagikan cara membuat tanda tangan elektronik.

Admin Kemenkominfo mengaku beberapa hari belakangan ini pihaknya banyak menerima pertanyaan mengenai cara membuat tanda tangan elektronik.

Hal tersebut disampaikan Kemenkominfo melalui akun instagram terverifikasi centang biru, Rabu 21 Juli 2021.

Baca Juga: PPKM Darurat Diperpanjang 8 Jenis Bansos Siap Disalurkan, Dari PKH, Kartu Sembako Hingga Beras 10 Kg

"Kemarin Minfo baca banyak banget nih dari #SobatKom yang pengen tau gimana caranya bikin tanda tangan elektronik," tulis admin Kemenkominfo.

Menjawab pertanyaan tersebut, Kemenkominfo merekomendasikan setidaknya 7 aplikasi penyelenggara seretifikasi elektronik yang telah diakui oleh pemerintah (Kemenkominfo).

7 Aplikasi tersebut diantaranya adalah:

1. PrivyID
2. iOTENTIK
3. Balai Sertifikasi Elektronik
4. VIDA
5. PERURI
6. digisign
7. TekenAja!

Baca Juga: Lirik dan Chord Gitar Lagu Batak 'Jolma Biasa' Oleh Arghado Trio

Halaman:

Editor: Ahmad Fiqi Purba


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah