Enam pelaku menuduh para korban membawa obat tramadol dan excimer. Setelah itu korban dimasukkan kedalam mobil diikat kedua tangannya dengan lakban coklat, serta mata korban dilakban.
Saat ini 3 pelaku sudah ditangkap berinisial, KM, JM, dan YD. Sedangkan sisanya masih diburu polisi. Penangkapan dipimpin Iptu Gede Bagus Ariska Sudana, SIK.
Pelaku ternyata telah melakukan perbuatan ini sebanyak tujuh kali di wilayah Tambun, Sukawangi, dan Cikarang Barat.
Barang bukti yang berhasil disita berupa korek api berbentuk pistol, (dua) unit handphone, satu STNK sepeda motor, (satu) Kunci Kontak, (dua) unit sepeda motor.
Kejadian ini menjadi peringatan bagi para remaja atau pihak-pihak yang nongkrong di pinggir jalan agar lebih hati-hati.
Para pelaku bakal dijerat Pasal 368 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan ancaman hukuman penjara kurungan 9 tahun penjara. **