Bukan Moge, Ini Daftar Kendaraan yang Memiliki Hak Pengawalan Polisi Menurut Undang-undang

- 27 November 2021, 16:18 WIB
Bukan Moge, Ini Daftar Kendaraan yang Memiliki Hak Pengawalan Polisi Menurut Undang-undang
Bukan Moge, Ini Daftar Kendaraan yang Memiliki Hak Pengawalan Polisi Menurut Undang-undang /Pexels.com/Javier Aguilera/

JURNAL MEDAN - Anda pasti kerap menemukan konvoi kendaraan dalam pengawalan Polisi di jalan raya? Terkadang sebagian orang merasa kesal karena mengganggu ketertiban umum.

Selain itu, banyak juga orang yang tidak mengetahui kendaraan apa saja yang berhak/boleh mendapat pengawalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan (UU).

Polisi memiliki wewenang dalam hal pengamanan, ketertiban dan penegakan hukum. Terlebih, ketika ada konvoi mobil dan motor di jalan raya. Misalnya kendaraan yang ditumpangi pejabat negara tertentu dan kumpulan moge.

Baca Juga: Tutorial Cek Penerima BSU Rp1 Juta Cair November 2021, Login bpjsketenagakerjaan.go.id Lengkap dengan Syarat

Sebenarnya kendaraan seperti apa sih yang berhak mendapatkan pengawalan khusus dari kepolisian?

Dikutip dari postingan akun Instagram Polantas Indonesia pada Sabtu, 27 November 2021, kendaraan yang memiliki Hak Pengawalan dan Pengamanan di jalan sebagai berikut:

Peraturan Perundang-undangan No 43 Tahun 1993 Pasal 65 ayat 1 disebutkan pemakai jalan wajib mendahulukan sesuai urutan prioritas sebagai berikut:

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas

2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.

3. Kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

4. Kendaraan Kepala Negara (Presiden dan Wakil Presiden) atau Pemerintah Asing yang menjadi tamu negara

Baca Juga: Intip 7 Potret Cantik Aishwarya Rai Aktor Bollywood Wanita Paling Tajir Melintir Dengan Total Kekayaan Rp1,4 T

Undang Undang (UU) No 22 Tahun 2009 Pasal 134 huruf (g)

Yang dimaksud dengan 'kepentingan tertentu' adalah kepentingan yang memerlukan penanganan segera, antara lain.

1. Kendaraan untuk penanganan ancaman bom
2. Kendaraan pengangkut pasukan,
3. Kendaraan penanganan huru-hara dan
4. Kendaraan untuk penanganan bencana alam.

Sebagai informasi, kendaraan komersial yang mengangkut alat berat juga wajib dikawal loh.

Diatur dalam pasal 162 ayat 2 Kendaraan bermotor umum yang mengangkut alat berat dengan dimensi yang melebihi yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada pasal 19 harus mendapat pengawalan dari kepolisian.

Baca Juga: Daftar Film Sedang Tayang di Bioskop Kota Medan 27 November 2021 Part 1, Ada Venom Let There Be Carnage

Pasal 47 ayat 2 huruf (e)

Yang dimaksud dengan "kendaraan khusus" ada kendaraan bermotor yang dirancang khusus yang memiliki fungsi dan rancang bangun tertentu antara lain;

1. Kendaraan bermotor TNI

2. Kendaraan bermotor kepolisian

3. Alat berat antara lain: bulldozer, traktor, mesin gilas, forklift, loader, excavator dan crane

4. Kendaraan khusus penyandang cacat

Undang undang No 2 Tahun 2002 Pasal 14 ayat 1 huruf  (a)

Melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan.

Baca Juga: Digosipkan 'Kumpul Kebo', Yuk Intip 10 Potret Mesra Shah Rukh Khan dan Kajol

Tugas pengawalan tersebut tertuang dalam Pasal 14 ayat 1 huruf a UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam pasal tersebut anggota Polri memiliki tugas dalam pengawalan dan patroli kegiatan pemerintah dan masyarakat sesuai kebutuhan. ***

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah