Kuasa Hukum: Kodrat Shah Diakui PSSI Sebagai CEO PSMS Medan, Kalau Ingin Mediasi, Kita Siap!

- 6 Juni 2022, 21:12 WIB
Konflik PSMS Medan terus terjadi jelang kompetisi Liga 2 2022 bergulir
Konflik PSMS Medan terus terjadi jelang kompetisi Liga 2 2022 bergulir /Official PSMS Medan

JURNAL MEDAN - Kuasa hukum Kodrat Shah, Azhar Limbong, mengatakan PSSI masih mengakui Kodrat Shah sebagai CEO PSMS Medan. Konflik internal pun terus bergulir.

Menurut Azhar Limbong, bukti dan pengakuan PSSI terlihat dari undangan resmi untuk menghadiri Kongres PSSI di Bandung, 30 Mei 2022.

Azhar Limbong menyebut RUPS (versi Edy Rahmayadi) digelar sepihak pada 25 Maret 2022, di mana Kodrat Shah diberhentikan sebagai Direktur Utama PT Kinantan Medan Indonesia (KMI).

Baca Juga: Update Liga 2 : Deltras FC Sidoarjo Resmi Datangkan Benny Wahyudi dan PSMS Medan Umumkan Tiga Pemain Baru

"Walaupun dalam RUPS Kodrat diberhentikan sementara sebagai Direksi, namun PSSI masih mengakui Kodrat sebagai CEO. Dan undangan PSSI resmi ditujukan kepadanya," ujar Limbong saat konferensi pers, Senin 6 Juni 2022.

Menurut Limbong, Kodrat Shah menerima undangan sebagai CEO PSMS Medan via email pada tanggal 26 April 2022.

Berdasarkan email tersebut, Kodrat Shah kemudian memberikan mandat kepada Julius Raja dan Fityan Hamdi untuk menghadiri kongres PSSI.

"Terkait adanya kabar miring yang menyebutkan kita merampas kursi pihak lain (melaksanakan RUPS) ini kita buktikan suratnya," tegas Limbong.

Baca Juga: Usai TC di Berastagi, PSMS Medan Siap-siap Uji Coba ke Jawa, Bertemu Lawan Kuat Liga 1 Hingga Deltras Sidoarjo

Julius Raja yang juga hadir dalam konferensi pers menyatakan kehadirannya di kongres sesuai mandat CEO yang diakui PSSI, Kodrat Shah.

Dengan demikian, terdapat dua mandat PSMS Medan yang masuk ke registrasi PSSI untuk menghadiri kongres.

"Bahwa dari pihak yang melaksanakan RUPS juga membuat dan mengirimkan surat mandat kepada PSSI, sehingga ada dua surat mandat dari PSMS yang masuk ke registrasi PSSI," ujar Julius yang karib disapa King.

Menurut King, PSSI sempat mengadakan rapat EXCO dengan Ketua Umum PSSI untuk memberikan keputusan. PSMS yang mana yang bakal hadir.

Baca Juga: Update Liga 2 : Karo United Incar Eks PSMS Medan Serta Persela Lamongan Umumkan Dua Pemain Baru

"Setelah mempelajari semua berkas-berkas yang masuk, maka pada 27 Mei 2022 diputuskan oleh PSSI utusan dari Kodrat Shah yang sah sebagai utusan yang resmi dan berhak mengikuti kongres PSSI," jelas King.

Soal RUPS

Disinggung kembali mengenai Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Limbong kemudian menjelaskan.

Diawali dengan hadirnya SK dari Komisaris yang memberhentikan Kodrat Shah sebagai Direktur Utama.

"Pada 25 Maret diadakanlah RUPS. Agenda salah satunya memberi hak jawab kepada Kodrat Shah terkait pemberhentian sementara," ujar Limbong.

Baca Juga: PSMS Medan Berduka, Mantan Panglima Kampak Fans Club Ahmad Zainal Lubis Alias Ucok Lumba Lumba Meninggal Dunia

Dirinya mewakili kuasa hukum Kodrat Shah mengaku keberatan untuk hadir karena lokasi RUPS digelar di aula Tengku Rizal Nurdin yang merupakan fasilitas publik.

"Sesuai AD/ART seharusnya RUPS digelar di tempat kedudukan di perseroan bukan sarana publik dan ini saja sudah melanggar," ucapnya lagi.

Selain itu, Limbong juga menerangkan pihaknya tidak hadir dalam RUPS sebagai perwakilan Kodrat Shah seperti yang disampaikan sejumlah pihak.

"Kita tidak hadir dalam RUPS tersebut kita hanya mengantarkan surat keberatan dan penolakan hasil RUPS," katanya.

Baca Juga: Ketatnya Liga Jepang. Pemain Eropa, Afrika, Hingga Amerika Latin Menuju J1 League. Kompetisi yang Semakin Kaya

"RUPS yang dilaksanakan 25 Maret 2022 kita anggap tidak ada atau tidak sah yang dilakukan oleh oknum notaris. Dikarenakan kedua pemegang saham tidak hadir dalam RUPS," tuturnya melanjutkan.

Bahkan sebagai pemegang saham 49 persen, Kodrat Shah melalui kuasa hukumnya meminta salinan akte RUPS atau foto copy leges, atau minute.

Namun sampai sekarang salinan itu tidak kunjung diberikan karena menurut notaris adanya larangan dari oknum kuasa hukum pihak RUPS dengan mengirimkan surat kepadanya.

"Keterangan notaris yang menerangkan secara lisan bahwa notaris tersebut kena jebakan Batman, karena baru tahu keesokan harinya setelah membaca media mengenai ketidakakuran kedua pihak pemegang saham," ujar Limbong.

Baca Juga: Ingin Pemain PSMS Medan 'Bandel' dan 'Fight' di Lapangan, I Putu Gede Dongkrak Fisik Anak Asuhnya di Berastagi

Saat ini pihak Kodrat Shah telah melaporkan notaris yang membuat akte RUPS tersebut.

"Sudah kita laporkan dan adukan notaris tersebut ke Majelis Pengawas Daerah (MPD) agar diberikan sanksi sesuai kode etik. Kita juga telah menyurati Kemenkum HAM agar akte yang telah disahkan untuk dibatalkan," ucapnya. 

Bahkan langkah terakhir kuasa hukum Kodrat Shah adalah meminta salinan akte tersebut kepada Komisaris PT KMI, Edy Rahmayadi selaku pemegang 51 persen saham.

"Kita juga telah menyurati untuk meminta salinan langsung ke Komisaris PT KMI pada 5 Juni 2022. Kita masih menunggu jawabannya," ujarnya lagi.

Baca Juga: Update Skuad PSMS Medan untuk Liga 2 2022, Terbaru dengan Beni Oktovianto dan Imam Mahmudi

Sebelum mengakhiri, Limbong kembali menegaskan jika pihaknya tidak memiliki maksud apapun.

Mewakili Kodrat Shah, pihaknya hanya ingin meluruskan kabar miring yang beredar terkait RUPS dan Kongres PSSI.

"Niatan kita baik hanya ingin meluruskan suatu kebenaran. Tidak ada niat merusak atau menghancurkan PSMS," katanya tegas.

Mengenai nasib PSMS ke depan dan langkah Kodrat Shah selanjutnya, pihaknya bakal menyerahkan semua putusan ke PSSI.

Baca Juga: Koneksi Pemain Brasil di Liga Jepang, Kompetisi J1 League Sudah Bikin Rencana Hingga 100 Tahun

"Kita membuka peluang apapun untuk membahas langkah ke depannya. Seandainya PSSI ingin memediasi kedua belah pihak kita siap yang terpenting untuk kebaikan," pungkasnya.***

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah