Awas, Tipu-tipu TikTok Cash, Tak Ada Hubungan Sodara Dengan TikTok, Diharamkan Kominfo dan Dipantau OJK

- 10 Februari 2021, 18:35 WIB
Tangkapan layar situs TikTok e Cash yang diblokir oleh Kominfo karena transaksi elektronik yang melanggar.
Tangkapan layar situs TikTok e Cash yang diblokir oleh Kominfo karena transaksi elektronik yang melanggar. /Portal Purwokerto

JURNAL MEDAN - Kepala Komunikasi TikTok Indonesia, Catherine Siswoyo, menegaskan TikTok Cash tidak ada hubungannya dengan TikTok.

TikTok Cash adalah situs yang dicurigai menawarkan investasi bodong atau aksi tipu-tipu yang menjanjikan uang setelah menonton video di TikTok.

Pengguna TikTok Cash hanya perlu mem-follow akun, like, dan nonton video TikTok. Modus ini sebenarnya sudah umum terjadi dan harus diwaspadai.

Baca Juga: Duh Kacau! EO Tawarkan Pernikahan Anak, Poligami, Nikah Siri Menjual Agama: Mantan Menag Bilang Harus Dicegah

Baca Juga: Viral Video Ojol Terobos Banjir di Semarang Demi Antar Pesanan, Nama Anies Baswedan Ikut Disebut

Kemudian hasil tugas di-screenshot untuk meraih keuntungan berupa saldo yang dicairkan ke rekening bank pengguna.

Sebelum meraup untung dari platform tersebut, pengguna TikTok terlebih dahulu membayar biaya keanggotaan hingga menyetor sejumlah data seperti nomor ponsel dan email.

"Situs web (TikTok Cash) ini sama sekali tidak terafiliasi dengan TikTok. Kami tidak akan dan tidak pernah meminta uang dari Anda," kata Catherine dilansir Antara, Rabu, 10 Februari 2021.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dikabarkan telah melakukan pengawasan terhadap TikTok Cash sementara Kementerian Kominfo melalui Juru Bicara, Dedy Permadi, menyatakan telah memblokir TikTok Cash.

Halaman:

Editor: Arif Rahman

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x