JURNAL MEDAN - Keluarga besar ransomware bisa dikelompokkan menjadi empat jenis yaitu Locker, Crypto, Ransomware untuk tujuan pemerasan, dan RaaS (Ransomware as a Service).
Ransomware sendiri merupakan bagian dari malware yang dapat mengunci dan meng-enkripsi data di komputer korban.
Pelaku, operator ransomware, biasanya kemudian memberi tahu korban bahwa eksploitasi telah terjadi sehingga data tidak dapat dibuka atau didekripsi hingga pembayaran diterima.
Baca Juga: Kemenkeu AS dan Israel Berkolaborasi Melawan Ransomware: SDM Diperkuat, Gugus Tugas Dibentuk
Malware adalah istilah umum untuk kode atau program jahat apa pun yang memberikan kontrol kepada peretas atas suatu sistem.
Ransomware adalah malware yang memblokir akses atau mengenkripsi data pada perangkat korban yang terinfeksi, mengharuskan korban membayar sejumlah tebusan jika ingin mendapatkan akses.
Ransomware merupakan kejahatan pemerasan dunia maya, yang kemudian terus berkembang menjadi pemerasan ganda atau double extortion.
Usai memeras untuk mendapatkan kunci dekripsi guna membuka file yang dienkripsi/sandera, langkah berikutnya pelaku memeras dengan mengancam akan membocorkan data yang sudah mereka curi.
Baca Juga: CISA Luncurkan Kampanye Baru Melawan Ransomware, Pemerintah dan Sekolah Sasaran Empuk Hacker