Siap-siap! Pengguna iPhone Wajib Laporkan SPT Pajak Tahunan. Ini Ketentuannya

- 11 Februari 2023, 20:06 WIB
Siap-siap! Pengguna iPhone Wajib Laporkan SPT Pajak Tahunan. Ini Ketentuannya
Siap-siap! Pengguna iPhone Wajib Laporkan SPT Pajak Tahunan. Ini Ketentuannya /Pixabay

JURNAL MEDAN – Seperti diketahui, harta yang dibeli dari penghasilan kita, termasuk iPhone, harus dilaporkan di kolom harta SPT Pajak.

Karena iPhone termasuk  ponsel pintar yang harganya tergolong mahal.

Bagi pengguna iPhone harus bersiap medaporkan ke SPT Pajak Tahunan. Berikut ini ketentuannya dari Direktorat jenderal Pajak.

Apakah kamu pengguna iPhone 14 terbaru dengan harga mencapai Rp25 juta?

Baca Juga: RESMI! Mobile Legends Skin Jujutsu Kaisen Hadir 18 Februari 2023, Ini Jumlah Diamond yang Harus Dikeluarkan

Ditjen Pajak mengimbau kepada seluruh masyarakat atau wajib pajak harus patuh pada peraturan yang brlaku.

Wajib pajak haris melaporkan penghasilan beserta pajak penghasilan (PPh) termasuk harta dalam SPT Tahunan.

Dimana seluruhan harta termasuk iPhone yang dibeli dari penghasilan kita yang telah dibayar pajaknya wajib dilaporkan ke kolom  SPT.

Lalu, bagaimana ketentuan melaporkan iPhone di SPT Pajak Tahunan?

Halaman:

Editor: Ade Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x