JURNAL MEDAN – Seperti diketahui, harta yang dibeli dari penghasilan kita, termasuk iPhone, harus dilaporkan di kolom harta SPT Pajak.
Karena iPhone termasuk ponsel pintar yang harganya tergolong mahal.
Bagi pengguna iPhone harus bersiap medaporkan ke SPT Pajak Tahunan. Berikut ini ketentuannya dari Direktorat jenderal Pajak.
Apakah kamu pengguna iPhone 14 terbaru dengan harga mencapai Rp25 juta?
Ditjen Pajak mengimbau kepada seluruh masyarakat atau wajib pajak harus patuh pada peraturan yang brlaku.
Wajib pajak haris melaporkan penghasilan beserta pajak penghasilan (PPh) termasuk harta dalam SPT Tahunan.
Dimana seluruhan harta termasuk iPhone yang dibeli dari penghasilan kita yang telah dibayar pajaknya wajib dilaporkan ke kolom SPT.
Lalu, bagaimana ketentuan melaporkan iPhone di SPT Pajak Tahunan?