Dilansir dari https://djponline.pajak.go.id/ tujuan pelaporan tersebut agar menjadi sinkron antara besarnya penghasilan dengan besarnya tambahan harta (plus konsumsi) dalam satu tahun, yang sleanjutnya dilaporkan dalam SPT Tahunan.
Dimana iPhone termasuk harta yang dibeli dengan penghasilan.
Para Wajib pajak bisa memasukkannya di kolom harta pada SPT Tahunan, masuk dalam kategori harta bergerak dengan kode 055 peralatan elektronik.
***