Siap-siap! Pengguna iPhone Wajib Laporkan SPT Pajak Tahunan. Ini Ketentuannya

- 11 Februari 2023, 20:06 WIB
Siap-siap! Pengguna iPhone Wajib Laporkan SPT Pajak Tahunan. Ini Ketentuannya
Siap-siap! Pengguna iPhone Wajib Laporkan SPT Pajak Tahunan. Ini Ketentuannya /Pixabay

Dilansir dari https://djponline.pajak.go.id/ tujuan pelaporan tersebut agar menjadi sinkron antara besarnya penghasilan dengan besarnya tambahan harta (plus konsumsi) dalam satu tahun, yang sleanjutnya dilaporkan dalam SPT Tahunan.

Baca Juga: Tips Auto Win Buat yang Baru Main Marvel Snap! Ada Juga Kode Redeem FF Free Fire Hari Ini 11 Februari 2023

Dimana iPhone termasuk harta yang dibeli dengan penghasilan.

Para Wajib pajak bisa memasukkannya di kolom harta pada SPT Tahunan, masuk dalam kategori harta bergerak dengan kode 055 peralatan elektronik.

***

Halaman:

Editor: Ade Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x